diskon pajak untuk usaha
Produk

Wow! Usaha-usaha Ini Dapat Diskon Pajak, Mau?

Posted On May 1, 2015 at 5:44 am by / No Comments

industriJakarta -Pemerintah bakal mempersilakan investor atau perusahaan yang hendak mengajukan insentif diskon pajak atau tax allowance mulai 6 Mei 2015. Ada 143 bidang usaha yang tercakup dalam PP Peraturan Pemerintah (PP) No 18 tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu itu.

PP tersebut adalah Revisi dari PP No 52 Tahun 2011 sebelumnya yang hanya mencakup 129 perusahaan. Revisi tersebut sudah diteken Presiden Joko Widodo pada 6 April 2015, dan berlaku efektif 1 bulan setelah diundangkan. Itu berarti, 6 Mei 2015 nanti, tax allowance sudah bisa diajukan investor.

Dikutip dari PP No. 18 Tahun 2015, Kamis (30/4/2015), berikut 143 bidang usaha yang berhak mendapatkantax allowance

Bidang Usaha Tertentu

  • Pembibitan dan budidaya sapi potong
  • Pengusahaan hutan jati
  • Gasifikasi batu bara di lokasi penambangan
  • Pengusahaan tenaga panas bumi
  • Pertambangan bijih tembaga
  • Pertambangan emas dan perak
  • Industri makanan dari cokelat dan kembang gula
  • Industri makanan bayi
  • Industri pemintalan benag
  • Industri pertenunan
  • Industri penyempuranaan kain dan industri pencetakan kain
  • Industri kain rajutan
  • Industri yang menghasilkan kain keperluan industri
  • Industri pemurnian dan pengilangan minyak bumi
  • Industri pemurnian dan pengolahan gas alam
  • Industri pembuatan minyak pelumas
  • Industri kimia dasar anorgnaik khlor dan alkali
  • Industri kimia dasar anorganik lainnya
  • Industri kimia dasar aorganik yang bersumber dari hasil pertanian
  • Industri kimia dasar organik untuk bahan baku zat warna dan pigmen, zat warna dan pigmen
  • Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan batu bara
  • Industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia khusus
  • Industri damar buatan (resin) dan bahan baku plastik
  • Industri karet buatan
  • Industri bahan kosmetik dan kosmetik termasuk pasta gigi
  • Industri setat/benang/strip‎ filamen buatan
  • Industri serat staple buatan
  • Industri bahan farmasi
  • Industri ban luar dan ban dalam
  • Industri besi dan baja dasar
  • Industri pembuatan logam dasar bukan besi
  • Industri barang dari kawat
  • Industri semi konduktor dan komponen elektronik lainnya
  • Industri komputer dan/atau perakitan komputer
  • Industri peralatan komunikasi tanpa kabel (wireless)
  • Industri peralatan komunikasi lainnya
  • Industri televisi dan/atau perakitan televisi
  • Industri alat ukur dan alat uji elektronik
  • Industri peralatan fotografi
  • Industri pengubah tegangan pengubah arus dan pengontrol tegangan
  • Industri batu baterai kering
  • Industri lampu tabung gas
  • Industri peralatan listrik rumah tangga
  • Industri mesin uap, turbin, dan kincir
  • Industri mesin fotokopi
  • Industri mesin pendingin
  • Industri mesin pertanian
  • Industri mesin dan perkakas mesin untuk pengerjaan logam
  • Industri mesin penambangan, penggalian dan konstruksi
  • Industri mesin tekstil
  • Industri mesin keperluan khusus YTDL (yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain)
  • Industri kendaraan bermotor roda bempat atau lebih
  • Industri karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan industri trailer dan semi trailer
  • Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih
  • Industri kapal dan perahu
  • Industri peralatan, perlengkapan dan bagian kapal
  • Industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga
  • Jasa reparasi kapal, perahu dan bangunan terapung
  • Pembangkitan tenaga listrik
  • Pengadaan gas alam dan buatan
  • Penampungan, penjernihan dan penyaluran air bersih
  • Angkutan Perkotaan
  • Penangangan kargo
  • Pemrograman komputer
  • Kawasan Pariwisata


Bidang Usaha Tertentu dan Daerah Tertentu

  • Pertanian tanaman jagung
  • Pertanian tanaman kedelai
  • Pertanian Padi
  • Pertanian Buah-buahan tropis
  • Pertanian hutan pinus
  • Pertanian hutan mahoni
  • Pertanian hitan sonokeling
  • Pengusahaan hidan albisia/jeunjing
  • Pengusahaan hutan cendana
  • Pengusahaan hutan akasia
  • Pengusahaan hitan ekaliptus
  • Pengusahaan hutan lainnya
  • Penangkapan pisces/ikan bersirip di laut
  • Penangkapan crustacea di laut
  • Penamgkapan Mollusca di laut
  • Pembesaran ikan laut
  • Pembesaran ikan air tawar di karamba jaring apung
  • Pertambangan batubara
  • Pertambangan bijih besi
  • Pertambangan pasir besi
  • Pertambangan bijih uranium dan thorium
  • ‎Pertambangan bijih timah
  • Pertambangan bijih timah hitam
  • Pertambangan bijih bauksit
  • Pertambangan Bijih Tembaga
  • Pertambangan Bijih Nikel
  • Pertambangan bijih mangan
  • Pertambangan bahan galian lainnya yang tidak mengandung bijih besi
  • Industri pembekuan ikan
  • Industri berbasis daging lumatan dan surimi
  • Industri pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air (bukan udang) dalam kaleng
  • Industri pengolahan dan pengawetan udang dalam kaleng
  • Industri pembekuan biota air lainnya
  • Industri pengolahan dan pengawetan lainnya untuk biota air lainnya
  • Industri pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran dalam kaleng
  • Industri pengolahan sari buah dan sayuran
  • Industri margarine
  • Industri minyak goreng kelapa
  • Industri minyak goreng kelapa sawit
  • Industri minyak makan dan lemak nabati dan hewani lainnya
  • Industri pengolahan susu segar dan krim
  • Industri pengolahan susu bubuk dan susu kental
  • Industri berbagai macam tepung dari: padi-padian, biji-bijian, kacang-kacangan, umbi-umbian dan sejenisnya
  • Industri berbagai macam pati palma
  • Industri glukosa dan sejenisnya
  • Industri tepung beras dan tepung jagung
  • Industri gula pasir
  • Industri kakao
  • Industri pengolahan kopi dan teh
  • Industri produk masak lainnya
  • Industri persiapan serat tekstil
  • Industri karpet dan permadani
  • Industri non woven) bukan tenunan)
  • Industri penyamakan kulit
  • Industri alas kaku untuk keperluan sehari-hari
  • Industri sepatu olahraga
  • Industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri
  • Industri bubur kertas
  • Industri kertas budaya
  • Industri kertas berharga
  • Industri kertas khusus
  • Industri kertas dan papan kertas bergelombang
  • Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton
  • Industri kertas tissue
  • Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali
  • Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian
  • Industri bahan peledak
  • Industri sarung tangan karet karet
  • Industri semen
  • Industri besi dan baja
  • Industri Penggilingan baja
  • Industri pembuatan logam dasar mulia
  • Industri pembuatan logam dasar bukan besi
  • Industri penggilingan logam bukan besi
  • Industri furnitur dari rotan dan atau bambu
  • Jasa reparasi kapal, perahu, dan bangunan terapung
  • Pengelolaan dan Pembuangan sampah yang tidak berbahaya.

disalin oleh http://www.mesinkemasan.co dari finance.detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Need Help? Chat with us