Ups, Ada Makanan Berbahaya di Sekitar Kita
Badan Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat, untuk lebih teliti membeli bahan pangan di swalayan atau pasar tradisional.
Hal ini dikarenakan banyaknya pangan yang cara penyimpanannya terkadang tidak sesuai dengan anjuran. Misalnya, di pasar tradisional pangan hewani segar kerap dibiarkan di tempat terbuka tidak disimpan dalam kulkas atau freezer.
Menurut Kepala BPOM, Roy Sparingga, ketika menemukan hal ini konsumen berhak protes.
“Tidak hanya di pasar tradisional, pasar swalayan juga terkadang dalam menyimpan bahan pangan tidak benar, dan konsumen berhak untuk protes,” kata Roy
.Agar tidak salah dalam membeli, Roy pun memberikan informasi soal penyimpanan pangan yang benar disesuaikan dengan suhu, yaitu:
- Bahan pangan hewani segar disimpan di suhu rendah lemari pendingin 5 derajat celcius atau lemari beku kurang dari 12 derajat celcius.
- Bahan nabati segar dapat disimpan di suhu ruangan antara 28 sampai 30 derajat celcius, tetapi umur simpannya akan lebih lama jika disimpan di suhu dingin (bersuhu 5 derajat)
- Pangan yang telah dimasak dan pangan siap saji disimpan pada suhu panas minimal 60 derajat celsius. Makanan harus disimpan dalam kondisi panas bukan hangat.
- Makanan yang harus disimpan dingin, contohnya susu pasteurisasi, keju, sosis, sari buah. Semua disimpan pada suhu dingin lemari pendingn 5 derajat celcius.
- Produk pangan olahan beku misalnya nuget ayam goreng tepung beku dan es krim disimpan pada suhu beku kurang dari 12 derajat celsius.
- Pangan yang bersifat tidak mudah rusak. Contohnya produk kering, gula, minyak, makanan kaleng dapat disimpan di suhu ruangan sekitar 28 sampai 30 derajat Celsius.
“Penyimpanan yang benar ini mencegah risiko pertumbuhan bakteri lebih besar,” ujar Roy. (dream.co.id)