umum

Tahap Izin Pendirian Pabrik AMDK

Posted On June 14, 2021 at 7:51 pm by / No Comments


Selain menentukan jenis produk yang diproduksi, apakah botol, galon, ataupun gelas, izin merupakan satu kesatuan yang tidak dapat ditinggalkan begitu saja. Sebagaimana aturan pemerintah, Pabrik Airminum Dalam Kemasan (AMDK) wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dalam hal ini SNI, BPOM, Halal MUI.
Bapak ibu dapat memproduksi botol dengan menggunakan mesin filling botol, dapat memproduksi galon dengan mesin filling galon, dan dapat memproduksi gelas dengan mesin cupsealer.

Pendirian Pabrik AMDK memiliki tahapan izin lebih kompleks daripada Depo isi ulang. Selain beda skala usaha, pendirian pabrik AMDK juga memiliki pertanggungjawaban lebih luas.

Ada beberapa tahapan izin pendirian Pabrik AMDK:
1. Izin Lokal (Kota/Kabupaten)
2. Izin Provinsi
3. Izin Pusat

Contoh Layout Pabrik AMDK

Berikut penjelasan dari masing-masing tahap pengurusan izin Pabrik AMDK:

  1. Izin Lokal (Kota/Kabupaten)
    Izin ini persis sama dengan izin usaha apapun di level pemerintah Kota/Kabupaten. Diantaranya:
    Akta pendirian perusahaan
    Dalam akta perusahaan, wajib tertera usaha Air Minum Dalam Kemasan. Model usahanya bisa CV, PT, maupun Koperasi.
    SIUP (Surat Ijin Perdagangan Perusahaan)
    TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
    NPWP (Nomer Pokok Wajib Pajak)
    IUI (Izin Usaha Industri)
    HO (Izin gangguan)
    Sebagian pemerintah Kota Kabupaten meringkas izin ini dalam NIB atau Nomer Induk Berusaha. Sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Kota Kabupaten setempat.
  2. Izin Provinsi
    Pada tingkatan Provinsi, izin yang biasa diurus adalah SIPA atau Surat Izin Pengambilan Air. SIPA ini dapat bersifat membayar tahunan dalam bentuk borongan maupun dipasang meteran oleh Dinas Provinsi terkait.Dinas yang bertanggung-jawab mengeluarkan izin SIPA ini berbeda-beda, tergantung di Provinsi mana Bapak/Ibu berada. Di Jawa Timur misalnya, Dinas yang mengeluarkan SIPA adalah Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Mengurus SIPA dapat diserahkan kepada kepada perusahaan professional yang melakukan pengeboran untuk mencari sumber air dimana perusahaan Bapak/Ibu berada
  3. Izin Pusat
    Izin pusat ini sangat banyak, diantaranya
    Daftar Merk (Paten Merk)
    Paten merk merupakan isu sentral dalam usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Sebelum Bapak/Ibu memproduksi Air Minum Dalam Kemasan merk tertentu, sebaiknya dipastikan merk air minum yang akan didaftarkan betul-betul aman dan lolos dari pengecekan ke dirjen HAKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual.
    Jangan sampai merk yang dibangun sekian tahun malah mendapatkan surat penolakan dari Dirjen HAKI karena memiliki kesamaan atau kemiripan dengan merk lain yang memiliki bidang usaha (KLUI) yang sama.
    Surat tanda daftar merk akan diminta oleh SNI ketika Bapak/Ibu mengurus SNI-nya. Satu atau Dua tahun sejak di daftarkan, Dirjen HAKI akan mengirimkan sertifikat merk yang menyatakan bahwa merk tersebut milik Bapak/Ibu.
    Merk bisa didaftarkan atas nama pribadi maupun perusahaan.SNI (Standart Nasional Indonesia)
    SNI ini menstandartkan pabrik Bapak/Ibu agar sesuai dengan standart Pemerintah Indonesia dalam memproduksi Air Minum Dalam Kemasan. Walaupun banyak daftar isian yang harus diisi, pada intinya SNI ini mengarahkan karyawan untuk mencatat yang dilakukan dan melakukan yang dicatat.
    Sertifikat SNI ini dikeluarkan oleh lembaga profesi yang telah ditentukan oleh Pemerintah Indonesia, diantaranya LSPro, Baristan, dan sebagainya.
    Mengurus SNI ini dapat dilakukan mandiri oleh Bapak/Ibu pemilik perusahaan maupun diserahkan kepada konsultan SNI Swasta.BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
    BPOM ini lebih pada menentukan produk akhir yang diproduksi oleh Bapak/Ibu apakah layak minum atau tidak. Standart Air Minum Layak Minum atau tidak dapat di cari di internet tentang kadar baku air minum dalam kemasan yang layak minum.
    Sepertinya Halal, BPOM dapat diurus sendiri di BPOM yang ada di beberapa kota besar seluruh Indonesia seperti Medan, Jakarta, Surabaya, Makassar dan Palu.
    BPOM dapat diurus setelah sertifikat SNI dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi SNI

    Halal MUI
    Halal MUI dikeluarkan oleh MUI Pusat. Proses pengurusannya dapat diurus sendiri setelah sertifikat SNI dan BPOM keluar.

    Demikian penjelasan kami mesinkemasan.co, semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Need Help? Chat with us