Bagaimana Cara Mendaftarkan Merk Dagang?
Banyak sekali rekan-rekan sesama pebisnis terutama airminum, bertanya tentang hal ini; bagaimana cara mengurus merk dagang?
Tahukah Bapak/Ibu bahwa merk airminum yang Bapak/Ibu buat harus di patenkan di Ditjen HKI agar pertama, bisa mendaftar SNI dan BPOM. Kedua, supaya setelah berjalan tidak mendapat complain dan berakibat merk harus di ganti atau perusahaan ditutup. Bapak/Ibu tentu tidak ingin usaha yang dirintis dengan keringat dan air mata tutup begitu saja,belum lagi denda dan penjara di depan mata.
Ini kasus pelaporan merk yang berujung penjara: http://radarmalang.co.id/gudang-garam-penjarakan-bos-gudang-baru-36245.htm
Atau ini:
Nah bagi Bapak/Ibu yang bermaksud membuat merek dagang bagi usaha, ini adalah informasi mengenai prosedur resmi pengurusan merek dagang.
- Bapak/Ibu harus mencocokan nama merek dagang yang Bapak/Ibu pilih dengan daftar umum mereka dagang yang resmi dikeluarkan oleh Ditjen HKI ( Drektorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual).
- Bapak/Ibu harus memenuhi segala syarat administrasi kepada Ditjen HKI. Disini pemohon sertifikasi merek dagang terbagi dalam pemohon personal dan badan hukum. Syarat tersebut adalah pengisian formulir dengan terketik dalam bahasa Indonesia, KTP, NPWP dan akta pendirian (bagi perusahaan dan badan hukum).
- Menyertakan logo atau gambar merek yang akan Bapak/Ibu ajukan untum disertifikasi. Ukuran antara 2 x 2 cm hingga 9 x 9 cm sebanyak 24 lapis dan berwarna.
- Bila hasil rekap dari poin 2 dan 3 sudah terpenuhi menurut Ditjen HKI, maka Bapak/Ibu perlu membayar biaya pendaftaran sertifikasi merek dagang melalui Bank ditunjuk. Nilai besarannya tergantung logo dan jenis usaha Bapak/Ibu. Biayanya sekitar Rp.400.000,- – Rp.1.000.000,-.
- Tahap verifikasi dari logo dan usaha Bapak/Ibu. Waktu verifikasi cukup lama bisa mencapai 9 bulan. Biasanya disini logo Bapak/Ibu di periksa dari berbagai sisi, untuk mencegah munculnya kotroversi dari merek dagang Bapak/Ibu. Selain untuk memastikan merek dagang Bapak/Ibu memang tidak meniru merek dagang lain.
- Setelah itu pihak HKI akan menerbitkan pengumuman Berita Resmi Merek. Jika selama 3 bulan tidak ada pihak yang mengajukan sikap keberatan atas merek dagang yang Bapak/Ibu ajukan, maka merek dagang Bapak/Ibu resmi tersertifikasi. Masa berlaku setifika selama 3 tahun dan harus Bapak/Ibu perpanjang pada akhir periode.
Demikian tulisan singkat ini, semoga bermanfaat. Jika masih bingung, hubungi kami. Tim kami dengan senang hati akan membantu Bapak/Ibu untuk mendapatkan merk idaman untuk produk.
Assalaamu’alaikum wrwb..
Yth Pimpiman Mesin Kemasan
di-tempat.
Dengan hormat,
Mohon dengan hormat, bisa dikirim penaewaran lengkap untuk membangun usaha Air Minum Dalam Kemasan.
1.Kemasan gelas dan botol.
2. Kapasitas 5000 dos per hari.
Demikian permohonan kami, atas perkenan Bapak, kami haturkan terima kasih.
Wassalaamu’alaikum wrwb.
Darul Farokhi
Waalaikumsalam wr.wb.
Bapak/Ibu darul farokhi, mohon dijapri ke kami di +6281-333-168-808 untuk kontak person dan alamat email yang bisa dikontak.
Mohon dibantu yaa…..